BANDUNG | infoTELEPASTINEWS.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Solokanjeruk Polresta Bandung bergerak cepat menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait penjualan minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung.
Penindakan ini merupakan respons langsung terhadap laporan yang masuk melalui layanan pengaduan kepolisian 110/Lapor Pak Kapolresta Bandung.
“Kami telah melaksanakan kegiatan tindak lanjut laporan pengaduan warga masyarakat ke 110 perihal adanya kios atau orang yang menjual minuman keras tanpa izin,” ujar IPTU Fathan Malisi. Minggu, 28 September 2025.
Menanggapi laporan tersebut, gabungan personel piket fungsi Polsek Solokanjeruk segera mendatangi lokasi yang dilaporkan.
Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, petugas mendapati sebuah kios milik O yang diduga melakukan penjualan miras ilegal.
Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan sekitar 30 botol yang terdiri dari botol kosong dan botol yang masih berisi minuman keras.
“Dari total 30 botol yang ditemukan, yang berisi miras berbagai jenis merek hanya sebanyak 9 botol,” jelas IPTU Fathan Malisi.
“Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolsek Solokanjeruk untuk proses tindak lanjut,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan laporan jika menemukan adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.** (AR)
Posted in Hukrim
CICALENGKA, POLRESTA BANDUNG | infoTELEPASTINEWS.com – Dalam…
CICALENGKA, POLRESTA BANDUNG | infoTELEPASTINEWS.com – Bhabinkamtibmas…
CICALENGKA, POLRESTA BANDUNG | infoTELEPASTINEWS.com – Anggota…
CICALENGKA, POLRESTA BANDUNG | infoTELEPASTINEWS.com – Guna…
CICALENGKA, POLRESTA BANDUNG | infoTELEPASTINEWS.com – Dalam…