SOREANG | infoTELEPASTINEWS.com — Polsek Soreang Polresta Bandung berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial RAA (21) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau jambret. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat melalui program Lapor Pak Kapolresta terkait dua kejadian jambret yang meresahkan warga di wilayah Kutawaringin dan Soreang, Kabupaten Bandung.
Kasus pertama dialami Anyelir Puspasari, seorang mahasiswi, pada 14 September 2025 di Jalan Raya Soreang–Cipatik depan Stadion Si Jalak Harupat. Korban kehilangan tas berisi handphone dan perlengkapan makeup. Korban kedua, Erlin Nurhayati, menjadi sasaran pada 25 September 2025 di Jalan Raya Soreang–Ciwidey, Desa Sukajadi, dengan kerugian berupa handphone, uang tunai, dan perhiasan emas. Total kerugian dari kedua kejadian diperkirakan lebih dari Rp 10 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Soreang di bawah pimpinan AKP Gagan Sugandi berhasil melacak keberadaan pelaku di Desa Cingcin. RAA diamankan tanpa perlawanan beserta barang bukti berupa tas hitam, perlengkapan skincare, dan uang tunai. Kapolsek Soreang Kompol Oeng Hoeruman menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas kejahatan jalanan serta mengimbau masyarakat untuk waspada dan aktif melapor melalui program Lapor Pak Kapolresta. (AR)
Posted in Hukrim
CICALENGKA, POLRESTA BANDUNG | infoTELEPASTINEWS.com – Dalam…
CICALENGKA, POLRESTA BANDUNG | infoTELEPASTINEWS.com – Bhabinkamtibmas…
CICALENGKA, POLRESTA BANDUNG | infoTELEPASTINEWS.com – Anggota…
CICALENGKA, POLRESTA BANDUNG | infoTELEPASTINEWS.com – Guna…
CICALENGKA, POLRESTA BANDUNG | infoTELEPASTINEWS.com – Dalam…