9891264289802064688

Berawal dari Transaksi Jual Beli Motor Curian, Polsek Majalaya Berhasil Amankan Pelaku

infotele | Sep 30, 2025

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"resize":1,"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

BANDUNG | infoTELEPASTINEWS.com – Jajaran Kepolisian Sektor Majalaya Polresta Bandung berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (23) karena kedapatan membawa senjata tajam jenis golok tanpa alasan yang sah di Kampung Warusatangkal, Desa Padaulun, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.

 

Penangkapan ini merupakan pengembangan dari upaya korban pencurian motor yang berhasil memancing terduga pelaku ke tempat transaksi.

 

Kapolsek Majalaya Kompol Suyatno menjelaskan bahwa kejadian bermula pada hari Senin, 29 September 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.

 

Saat itu, anggota Polsek Majalaya sedang melaksanakan patroli rutin di sekitar lokasi kejadian.

 

“Anggota kami saat berpatroli melihat ada keributan di Kp. Warusatangkal. Setelah mendekat, pelapor bertemu dengan saksi yang ternyata sudah lebih dulu mengamankan satu bilah golok dari tangan terduga pelaku,” ujar Kompol Suyatno. Selasa, 30 September 2025.

 

Kompol Suyatno memaparkan, penangkapan ini berawal adanya pencurian sepeda motor pada Minggu, 28 September 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, di kawasan Ciparay.

 

“Keesokan harinya, korban melihat postingan penjualan sepeda motor yang ia yakini miliknya di media sosial Facebook. Setelah berkomunikasi, korban dan terduga pelaku sepakat untuk melakukan transaksi Cash on Delivery (COD) di Kp. Warusatangkal,” jelas Kapolsek.

 

Saat proses transaksi berlangsung, saksi melihat pelaku A membawa golok yang diselipkan di pinggangnya. Dengan sigap dan spontan, saksi merangkul pelaku dari belakang dan berhasil mengambil golok tersebut.

 

Saat anggota patroli tiba di lokasi, saksi ASEP kemudian menyerahkan golok beserta sarungnya kepada pelapor.

 

“Terduga pelaku A, warga Desa Serang Mekar, Ciparay, langsung diamankan beserta barang bukti. Barang bukti yang disita adalah satu bilah golok sepanjang kurang lebih 48 cm, terbuat dari baja, dengan ujung dan pinggir yang tajam,” tambah Kompol Suyatno.

 

Pelaku beserta barang bukti saat ini telah dibawa dan diamankan ke Mapolsek Majalaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

“Terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Membawa senjata tajam tanpa alasan yang sah,” tuturnya.

 

“Kami mengapresiasi keberanian masyarakat yang turut aktif membantu kepolisian, namun kami tetap mengimbau agar masyarakat berhati-hati dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan kepada pihak berwajib,” tutup Kompol Suyatno.** (AR)

 

Posted in

116090006785195717

Berita Lainnya

Baca Juga

Aipda Andrik Bhabinkamtibmas Desa Margaasih Polsek Cicalengka Titipkan Pesan Kamtibmas Saat Sambang

CICALENGKA, POLRESTA BANDUNG | infoTELEPASTINEWS.com – Bhabinkamtibmas…

Bhabinkamtibmas Cicalengka Kulon Rutin Polsek Cicalengka Laksanakan Patroli Sambang Pada Malam Hari

CICALENGKA, POLRESTA BANDUNG | infoTELEPASTINEWS.com – Anggota…

Pastikan Keamanan Wilayah Binaan : Anggota Piket Fungsi Polsek Cicalengka Gelar Patroli Malam

CICALENGKA, POLRESTA BANDUNG | infoTELEPASTINEWS.com – Dalam…